Actus non facit reum, nisi mens sit rea tiada pidana
tanpa kesalahan. Sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum. Pertanggungjawaban
pidana ditentukan berdasarkan pada kesalahan pelaku (liability based on fault),
dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur suatu tindak pidana. Dalam
bahasa latin diungkapkan dengan kata-kata actus non facit reum, nisi mens sit
rea. Asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld beginsel). Untuk
mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana kepada seseorang, harus ada mens rea
(guilty mind) dan pelaku. Harus ada kehendak jahat. Suatu kelakuan tidak dapat
digolongkan kejahatan, tanpa adanya kehendak jahat. Pemidanaan haruslah dapat
dilihat dari dipertanggungjawabkan perbuatan seseorang. Pertanggungjawaban
pidana selalu selalu tertuju pada pembuat tindak pidana tersebut.
Pertanggungjawaban pidana ditujukan kepada pembuat (dader). Apabila orang yang
melakukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban harus dikenakan kepada para
pelaku. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya subjek
hukum pidana tersebut melakukan tindak pidana.
Selasa, 28 Agustus 2012
Senin, 27 Agustus 2012
PUSTAKA HUKUM
Buku ini sudah sulit ditemukan di pasaran. Kami simpan di Pustaka
Hukum, yang merupakan perpustakaan kami. Bagi temen-temen yang memerlukan kami
dapat meminjamkannya. Hubungi kami melalui email: wagiman2007@yahoo.com
SEGERA TERBIT
KAMUS ISTILAH
HUKUM PIDANA
Disertai
Penjelasan dan Penggunaannya
Pada Peraturan
serta Putusan Pengadilan
Panduan Lengkap
Bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum
Memahami Peristilahan Hukum Pidana
Penyusun:
Wagiman,
S.Fil., S.H., M.H.
TUJUH TIPOLOGI KORUPSI
Korupsi transaktif (transactive corrution). Di sini menunjukan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan oleh kedua-duanya;
Korupsi yang memeras (extortive corruption) adalah jenis korupsi di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya , atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya;
Korupsi investif (investive corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan. Korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri, seperti pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang;
Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan
dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang
mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada
mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku;
Korupsi defensif (defensive corruption) di sini pemberi tidak bersalah
tetapi si penerima yang bersalah. Misal : seorang pengusaha yang kejam
menginginkan hak milik seseorang, tidak berdosalah memberikan kepada
penguasa tersebut sebagian dari harta itu untuk menyelamatkan harta
selebihnya;
Korupsi otogenik (autogenic corruption) suatu bentuk korupsi yang tidak
melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang diri;
Korupsi dukungan (supportive corruption) di sini tidak langsung
menyangkut uang atau imbalan dalam bentuk lain. Tindakan-tindakan
yang dilakukan adalah untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang
sudah ada.
Langganan:
Postingan (Atom)