Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Actus non facit reum, nisi mens sit rea  tiada pidana tanpa kesalahan. Sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum. Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pada kesalahan pelaku (liability based on fault), dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur suatu tindak pidana. Dalam bahasa latin diungkapkan dengan kata-kata actus non facit reum, nisi mens sit rea. Asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld beginsel). Untuk mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana kepada seseorang, harus ada mens rea (guilty mind) dan pelaku. Harus ada kehendak jahat. Suatu kelakuan tidak dapat digolongkan kejahatan, tanpa adanya kehendak jahat. Pemidanaan haruslah dapat dilihat dari dipertanggungjawabkan perbuatan seseorang. Pertanggungjawaban pidana selalu selalu tertuju pada pembuat tindak pidana tersebut. Pertanggungjawaban pidana ditujukan kepada pembuat (dader). Apabila orang yang melakukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban harus dikenakan kepada para pelaku. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya subjek hukum pidana tersebut melakukan tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar