Actus non facit reum, nisi mens sit rea tiada pidana
tanpa kesalahan. Sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum. Pertanggungjawaban
pidana ditentukan berdasarkan pada kesalahan pelaku (liability based on fault),
dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur suatu tindak pidana. Dalam
bahasa latin diungkapkan dengan kata-kata actus non facit reum, nisi mens sit
rea. Asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld beginsel). Untuk
mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana kepada seseorang, harus ada mens rea
(guilty mind) dan pelaku. Harus ada kehendak jahat. Suatu kelakuan tidak dapat
digolongkan kejahatan, tanpa adanya kehendak jahat. Pemidanaan haruslah dapat
dilihat dari dipertanggungjawabkan perbuatan seseorang. Pertanggungjawaban
pidana selalu selalu tertuju pada pembuat tindak pidana tersebut.
Pertanggungjawaban pidana ditujukan kepada pembuat (dader). Apabila orang yang
melakukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban harus dikenakan kepada para
pelaku. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya subjek
hukum pidana tersebut melakukan tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar