Abolisi putusan
presiden yang berisi pembebasan penuntutan hukum terhadap kejahatan politik dan
makar. Masalah abolisi ini diatur berdasarkan kepres yang bersifat situasional.
Contoh: Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 September 2005 dibebaskan dari
penuntutan hukum. Lihat juga, Abolisi de facto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar