Senin, 03 September 2012

Abolisi


Abolisi putusan presiden yang berisi pembebasan penuntutan hukum terhadap kejahatan politik dan makar. Masalah abolisi ini diatur berdasarkan kepres yang bersifat situasional. Contoh: Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 September 2005 dibebaskan dari penuntutan hukum. Lihat juga, Abolisi de facto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar