Advokat
sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum. Semula terdiri
dari berbagai sebutan seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, atau penasihat
hukum. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, maka
istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja. Advokat dapat
bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah
hukum, baik pidana maupun perdata. Sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 18
tahun 2003, Advokat mempunyai wilayah untuk beracara di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar