Selasa, 04 September 2012

Advokat


Advokat sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum. Semula terdiri dari berbagai sebutan seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, atau penasihat hukum. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja. Advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 18 tahun 2003, Advokat mempunyai wilayah untuk beracara di seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar