Rabu, 05 September 2012

Ajaran autonomie van het materiele strafrecht


Ajaran autonomie van het materiele strafrecht apabila suatu pengertian  tidak ditemukan eksplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya.

Ajaran autonomie van het materiele strafrecht


Ajaran autonomie van het materiele strafrecht apabila suatu pengertian  tidak ditemukan eksplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya.

Selasa, 04 September 2012

Advokat


Advokat sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum. Semula terdiri dari berbagai sebutan seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, atau penasihat hukum. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja. Advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 18 tahun 2003, Advokat mempunyai wilayah untuk beracara di seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Senin, 03 September 2012

MENANGKAP, MENAHAN & PEMBERIAN GANTI RUGI


Buku jadul yang sudah jarang ditemukan. buku ini hadir sebelum lahirnya KUHAP. Bagi yang memerlukannya dapat menghubungi Perpustakaan kami melalui email: wagiman2007@yahoo.com

Penyiksaan


Penyiksaan perbuatan yang menimbulkan kesakitan atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani.

Abolisi


Abolisi putusan presiden yang berisi pembebasan penuntutan hukum terhadap kejahatan politik dan makar. Masalah abolisi ini diatur berdasarkan kepres yang bersifat situasional. Contoh: Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 September 2005 dibebaskan dari penuntutan hukum. Lihat juga, Abolisi de facto.

Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Actus non facit reum, nisi mens sit rea  tiada pidana tanpa kesalahan. Sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum. Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pada kesalahan pelaku (liability based on fault), dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur suatu tindak pidana. Dalam bahasa latin diungkapkan dengan kata-kata actus non facit reum, nisi mens sit rea. Asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld beginsel). Untuk mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana kepada seseorang, harus ada mens rea (guilty mind) dan pelaku. Harus ada kehendak jahat. Suatu kelakuan tidak dapat digolongkan kejahatan, tanpa adanya kehendak jahat. Pemidanaan haruslah dapat dilihat dari dipertanggungjawabkan perbuatan seseorang. Pertanggungjawaban pidana selalu selalu tertuju pada pembuat tindak pidana tersebut. Pertanggungjawaban pidana ditujukan kepada pembuat (dader). Apabila orang yang melakukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban harus dikenakan kepada para pelaku. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya subjek hukum pidana tersebut melakukan tindak pidana.

Senin, 27 Agustus 2012

PUSTAKA HUKUM



Buku ini sudah sulit ditemukan di pasaran. Kami simpan di Pustaka Hukum, yang merupakan perpustakaan kami. Bagi temen-temen yang memerlukan kami dapat meminjamkannya. Hubungi kami melalui email: wagiman2007@yahoo.com

SEGERA TERBIT





KAMUS ISTILAH
HUKUM PIDANA
Disertai Penjelasan dan Penggunaannya
Pada Peraturan serta Putusan Pengadilan


Panduan Lengkap
Bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum
Memahami Peristilahan Hukum Pidana






Penyusun:
Wagiman, S.Fil., S.H., M.H.


TUJUH TIPOLOGI KORUPSI

Korupsi transaktif (transactive corrution). Di sini menunjukan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan oleh kedua-duanya; Korupsi yang memeras (extortive corruption) adalah jenis korupsi di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya , atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya; Korupsi investif (investive corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan. Korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri, seperti pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang; Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku; Korupsi defensif (defensive corruption) di sini pemberi tidak bersalah tetapi si penerima yang bersalah. Misal : seorang pengusaha yang kejam menginginkan hak milik seseorang, tidak berdosalah memberikan kepada penguasa tersebut sebagian dari harta itu untuk menyelamatkan harta selebihnya; Korupsi otogenik (autogenic corruption) suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang diri; Korupsi dukungan (supportive corruption) di sini tidak langsung menyangkut uang atau imbalan dalam bentuk lain. Tindakan-tindakan yang dilakukan adalah untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada.