Rabu, 05 September 2012

Ajaran autonomie van het materiele strafrecht


Ajaran autonomie van het materiele strafrecht apabila suatu pengertian  tidak ditemukan eksplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya.

Ajaran autonomie van het materiele strafrecht


Ajaran autonomie van het materiele strafrecht apabila suatu pengertian  tidak ditemukan eksplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya.

Selasa, 04 September 2012

Advokat


Advokat sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum. Semula terdiri dari berbagai sebutan seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, atau penasihat hukum. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja. Advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 18 tahun 2003, Advokat mempunyai wilayah untuk beracara di seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Senin, 03 September 2012

MENANGKAP, MENAHAN & PEMBERIAN GANTI RUGI


Buku jadul yang sudah jarang ditemukan. buku ini hadir sebelum lahirnya KUHAP. Bagi yang memerlukannya dapat menghubungi Perpustakaan kami melalui email: wagiman2007@yahoo.com

Penyiksaan


Penyiksaan perbuatan yang menimbulkan kesakitan atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani.

Abolisi


Abolisi putusan presiden yang berisi pembebasan penuntutan hukum terhadap kejahatan politik dan makar. Masalah abolisi ini diatur berdasarkan kepres yang bersifat situasional. Contoh: Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 September 2005 dibebaskan dari penuntutan hukum. Lihat juga, Abolisi de facto.

Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Actus non facit reum, nisi mens sit rea  tiada pidana tanpa kesalahan. Sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum. Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pada kesalahan pelaku (liability based on fault), dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur suatu tindak pidana. Dalam bahasa latin diungkapkan dengan kata-kata actus non facit reum, nisi mens sit rea. Asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld beginsel). Untuk mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana kepada seseorang, harus ada mens rea (guilty mind) dan pelaku. Harus ada kehendak jahat. Suatu kelakuan tidak dapat digolongkan kejahatan, tanpa adanya kehendak jahat. Pemidanaan haruslah dapat dilihat dari dipertanggungjawabkan perbuatan seseorang. Pertanggungjawaban pidana selalu selalu tertuju pada pembuat tindak pidana tersebut. Pertanggungjawaban pidana ditujukan kepada pembuat (dader). Apabila orang yang melakukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban harus dikenakan kepada para pelaku. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya subjek hukum pidana tersebut melakukan tindak pidana.