Ajaran autonomie van het materiele strafrecht
apabila suatu pengertian
tidak ditemukan eksplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana
dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal
dari cabang hukum lainnya.
Rabu, 05 September 2012
Ajaran autonomie van het materiele strafrecht
Ajaran autonomie van het materiele strafrecht
apabila suatu pengertian
tidak ditemukan eksplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana
dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal
dari cabang hukum lainnya.
Selasa, 04 September 2012
Advokat
Advokat
sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum. Semula terdiri
dari berbagai sebutan seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, atau penasihat
hukum. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, maka
istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja. Advokat dapat
bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah
hukum, baik pidana maupun perdata. Sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 18
tahun 2003, Advokat mempunyai wilayah untuk beracara di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Senin, 03 September 2012
MENANGKAP, MENAHAN & PEMBERIAN GANTI RUGI
Buku jadul yang sudah jarang ditemukan. buku ini hadir sebelum lahirnya KUHAP. Bagi yang memerlukannya dapat menghubungi Perpustakaan kami melalui email: wagiman2007@yahoo.com
Penyiksaan
Penyiksaan perbuatan
yang menimbulkan kesakitan atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani.
Abolisi
Abolisi putusan
presiden yang berisi pembebasan penuntutan hukum terhadap kejahatan politik dan
makar. Masalah abolisi ini diatur berdasarkan kepres yang bersifat situasional.
Contoh: Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 September 2005 dibebaskan dari
penuntutan hukum. Lihat juga, Abolisi de facto.
Selasa, 28 Agustus 2012
KAMUS ISTILAH
Actus non facit reum, nisi mens sit rea tiada pidana
tanpa kesalahan. Sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum. Pertanggungjawaban
pidana ditentukan berdasarkan pada kesalahan pelaku (liability based on fault),
dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur suatu tindak pidana. Dalam
bahasa latin diungkapkan dengan kata-kata actus non facit reum, nisi mens sit
rea. Asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld beginsel). Untuk
mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana kepada seseorang, harus ada mens rea
(guilty mind) dan pelaku. Harus ada kehendak jahat. Suatu kelakuan tidak dapat
digolongkan kejahatan, tanpa adanya kehendak jahat. Pemidanaan haruslah dapat
dilihat dari dipertanggungjawabkan perbuatan seseorang. Pertanggungjawaban
pidana selalu selalu tertuju pada pembuat tindak pidana tersebut.
Pertanggungjawaban pidana ditujukan kepada pembuat (dader). Apabila orang yang
melakukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban harus dikenakan kepada para
pelaku. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya subjek
hukum pidana tersebut melakukan tindak pidana.
Langganan:
Postingan (Atom)
